Kelas : 4EA22
NPM : 14213251
Pasar bebas
erat kaitannya dengan persaingan. Pasar bebas
merupakan suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara
lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan
pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan
tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.
Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan
persamaan hak antara pembeli dan penjual.
Adapun teori tentang pasar bebas yaitu :
Menurut J
Gremillion, seorang ekonomi yang sangat mendukung pasar bebas,
bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu
pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai
teknologi ekonomi. Mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi
oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang
menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar
bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki
sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan
terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Menurut
Bergsten dan Graham, diperlukan semacam konklusi, yakni adanya strategi
untuk restrukturisasi dan tertib internasional untuk menjamin terbentuknya pola
investasi internasional beserta barang-barang produksinya, di mana alokasi yang
tidak efisien dapat dihindarkan agar nasib rakyat miskin di dunia tidak
terabaikan, kesejahteraan masyarakat dunia dapat tercipta, dan jurang
ketidakadilan antarnegara dapat dipersempit.
Menurut Adam
Smith (1723-1790), didalam bukunya An Inquiry into
Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas
berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private initiative)
akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan “tangan tak
tampak” (invisible hand). Pengaturan oleh “tangan tak tampak” adalah pengaturan
melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas
berdasar free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah
Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.
Keuntungan Moral Pasar Bebas
·
System ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui
jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
·
Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis.
Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif.
Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
·
Pasar memberi peluang yang optimal, kendati belum
sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
·
Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama
ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
·
Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi
terwujudnya kebebasan manusia.
Peran Pemerintah
Syarat utama
untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya
suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip
non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata
lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasar yang adil dan dengan demikian
syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah
yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk
pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan
kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Peran
pemerintah dalam mengatasi pasar bebas adalah melakkukan kebijakkan fiskal dan
moneter, secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan)
dengan produksi barang publik, mengawasi agar kegiatan ekonomi yang merugikan
dapat dihindari dan mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan
yang besar yang dapat mempengaruhi pasar.
SUMBER
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/etika-pasar-bebas.html
http://riahnee.blogspot.co.id/2014/01/tugas-softskill-etika-bisnis-5.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar