BAB 7
MANUSIA DAN KEADILAN
1. KEADILAN
·
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
· Contoh Dalam kehidupan
Sehari-Hari
Ø Seorang pedagang harus
berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila
ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil.
Apabila ia mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat
timbangannya seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak
akan merasa dirugikan.
Ø Seorang pemerintah yang adil harus dapat membagi rata perhatiannya terhadap
rakyatnya. Rakyatnya yang perlu perhatian yang sama rata untuk kemakmuran serta
kesejahteraan rakyatnya sangat perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan
membawa pada kehidupan yang lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata
tidak akan menimbulkan sebuah perpecahan, namun akan melahirkan sebuah
kesetaraan.
Ø pada sebuah kasus di pengadilan, seorang hakim harus dapat berlaku adil dan
bijaksana dalam memutuskan hasil pengadilan agar nantinya hasil pengadilan
dapat diterima oleh banyak orang dan tidak sama sekali merugikan pihak lain.
Dalam suatu pemikiran yaitu dimana seseorang harus dapat berlaku adil pada
dirinya sendiri, ia harus dapat membagi waktu serta memanfaatkan waktunya
dengan adil untuk urusan duni ataupun akhirat, sehingga kehidupannya dapat
berjalan dengan adil.
Ø Dua orang anak
kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian
orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya
memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat
disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh
nilai kebaikan.
· Macam-Macam Keadilan
Ø KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan
terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu
akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
Contoh : Seorang pengurus pertanian ikut campur dalam
urusan kesehatan, maka akan terjadi kekacauan karena tidak sesuai dengan apa
yang dikerjakannya.
Ø KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
Contoh : Budi adalah seorang karyawan yang bekerja di
perusahaan Farmasi, dan ia sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 25
tahun. Ia pun diberi kenaikan gaji dan kenaikan jabatan karena telah mengabdi
selama 25 tahun di perusahaan tersebut.
Ø KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh : Budi ingin membeli sepatu sport kepada temannya dengan harga yang
telah disepakati yaitu Rp 250.000. Dan Budi pun harus membayar dengan harga yang
telah disepakati tersebut.
·
Keadilan Sosial
Keadilan
merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia." Para pemimpin membuat perumusan pancasila
dengan berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai
berikut "Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur." Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin
Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam
bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
5
Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci dalam Perbuatan dan Sikap
1)
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang
perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)
Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3)
Sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4)
Sikap
suka bekerja keras.
5)
Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
· KEJUJURAN
Pengertian
Kejujuran
Kejujuran atau
jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa
yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang yang
tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah
terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan
orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran
mewujudkan keadilan, sedang keadilan mununtut kemuliaan abadi, jujur memberikan
keberaniaan dan ketentranian Kati, serta menyucikan lagi pula membuat luhumya
budi pekerti. Seseorang mu’tahil dapat memeluk agama dengan sempuma, apabila lidahnya
tidak suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikanmu,
serta jangan pula berdusta, walaupun dustamu dapat menguntungkanmu.
Pada hakekatnya jujur atau
kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan
adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Adapun
kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat
diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Disitu manusia dihadapkan
kepada pilihan antara halal dan yang haram, yang boleh dan yang tidak boleh
dilakukan, meskipun dapat dilakukan. Dalam hal ini kita melihat sesuatu yang
spesifik atau khusus manusiawi. Dalam dunia hewan tidak ada soal tentang jujur
dan tidak jujur, patut dan tidak patut, adil dan tidak adil. Kejujuran
bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi
nurani, filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada
dalam perasaan manusia.
Wadah
ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran
Moral maupun kebenaran Illahi. Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi
nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran
ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri
keyakinan mereka. Bertolak ukur hati nurani seseorang dapat ditebak perasaan
moril dan susilanya, yaitu perasaan yang dihayati bila ia harus menentukan
pilihan apakah hal itu baik atau buruk, benar atau salah. Hati nurani bertindak
sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki
kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur.
Sebaliknya
orang yang secara terus menerus berpikir atau bertindak bertentangan dengan
hati nuraninya akan selalu mengalami konflik batin, ia akan terus mengalami
ketegangan dan sifat kepribadiannya yang semestinya tunggal jadi terpecah.
Keadaan demikian sangat mempengaruhi pada jasmanimaupun rokhaninya yang
menimbulkan penyakit psikoneorosa. Perasaan etis atau susila ini antara lain
wujudnya sebagai kesadaran akan kewajiban, rasa keadilan ataupun ketidak
adilan. Nilai-nilai etis ini dikaitkan dengan hubungan manusia dengan manusia
lainnya.
· Kecurangan
Pengertian
Kecurangan
Kecurangan atau
curang identik dengan ketidakjujuran atad tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti
itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama
apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa
menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta denganjalan curang. Hal
semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Sebab – sebab orang melakukan
kecurangan :
1. Dikarenakan orang tersebut ingin
unggul dari orang lain
2. Iri
3. Tidak suka dengan orang lain
4. Macam- macam perhitungan atau
pembalasan
·
Pemulihan
Nama Baik
Pengertian Nama Baik
Nama baik adalah pandangan atas
sikap dan perilaku baik tanpa pamrih yang dapat dinilai oleh orang lain atas si
pemilik nama tersebut. Dan pemilik nama tersebut mempunyai kehormatan untuk
menjaga nama baiknya itu. Sikap dan perilaku tersebut dapat dilihat dari
kebersamaan orang tersebut untuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat.
Hakekat Pemulihan Nama Baik
Nama baik yang dimiliki oleh seseorang dapat tercoreng atau ternodai jika
orang tersebut melakukan sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat. Tetapi orang
itu dapat memulihkan nama baiknya itu kembali dengan tidak melakukan hal yang
tidak baik atau hal yang dapat meresahkan masyarakat dan membuktikan kepada
masyarakat tersebut bahwa ia tidak akan mengulang kembali hal tersebut.
Contoh : Bila nama baik
seseorang tercemar maka orang tersebut akan melakukan apa saja untuk memulihkan
nama baiknya. Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahnnya
bahwa apa saja yang diperbuat tidak sesuai dengan ukuran moral atau akhlak.
·
Pembalasan
Pengertian
Pembalasan adalah membalas perbuatan
orang lain yang pernah dilakukan kepadanya. Dalam islam pembalasan adalah
tindakan yang tidak terpuji, lebih baik menyadarkan kepada orang itu bahwa
perbuatannya itu tidak baik.
Hal- hal yang menyebabkan pembalasan
ialah.
1. Orang itu tidak terima karena
diperlakukan dengan semena-mena
2. Dendam
3. Juga Karena hasutan teman
Salah satu contoh pembalasan ialah, ada
dua kubu masyarakat yang saling bentrok karena Hal sepele, dan datanglah aparat
yang mengamankan kejadian tersebut. Tetapi keesokannya kubu yang 1 datang
kembali kekampung kubu yang satunya lagi untuk membalas dendam, karena tidak
terima dengan masalah yang kemarin.
Study kasus : keadilan dinegara ini
sangat memprihatinkan, dikarenakan turunya derajat keadilan oleh manusia itu
sendiri yang tidak mampu menjaga keadilan dalam dirinya sendiri dikarenakan
iming-iming uang. hal tersebut mencerminkan, bahwa hukum sekarang ini dapat
dibeli bagi orang kalangan atas, lantas bagaimana dengan kalangan bawah? Salah
satu contoh kasus di atas ialah para koruptor yang ditangkap dan di tahan
dengan masa tahanan yang amat singkat dibandingkan dengan orang yang maling ayam.
Referensi :
http://widyaitaw.blogspot.com/2012/06/pembalasan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar