Minggu, 27 November 2016

LATIHAN SOAL ETIKA BISNIS 4

  1. Jaminan hari tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dapat dilakukan :
Jawab :
  • sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); atau
  • berkala apabila seluruh jumlah jaminan hari tua mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun.
  • Pembayaran jaminan hari tua secara berkala dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.
  1. Hak setelah hubungan kerja berakhir adalah
Jawab :
  • Tenaga kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir.
  • Hak atas hubungan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud diatas diberikan apabila penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
  • Sesuai PSAK no.24-Revisi 2004 dinyatakan bahwa tiap perusahaan selain wajib memenuhi pembayaran Imbalan kerja jangka pendek, seperti upah,gaji, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus serta imbalan non moneter, tiap perusahaan juga diwajibkan memenuhi penyiapan pembayaran Imbalan pasca kerja. Regulasi ini menyiratkan perlunya tiap perusahaan mengantisipasi kewajiban masa depannya secara bijaksana baik melalui jasa asuransi atau lembaga keuangan lainnya.

  1. Sebutkan dan jelaskan fungsi dari iklan..
Jawab :
  • Fungsi Informasi: menjelaskan perihal produk/servis – keadaan dan features
  • Fungsi persuasif : membujuk orang agar membeli produk/jasanya
  1. Definisi dari pasar bebas..
Jawab : Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela.
  1. Karakteristik pasar bebas..
Jawab :
  • Adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis.
  • Ada aturan yang fair, transparan, konsekuen dan objektif.
  • Ada peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dan fair.
  • Adanya pemerataan ekonomi.
  • Memberi peluang yang optimal bagi perwujudan kebebasan manusia.
  1. Secara umum etika dibagi menjadi 2, jelaskan..
Jawab :
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
  1. Etika khusus dibagi menjadi 3, sebutkan dan jelaskan..
Jawab :
  1. Etika Individual
  2. Etika Sosial
  3. Etika Lingkungan hidup
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia thd dirinya sendiri.
Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dg sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang thd dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya thd orang lain, dn dmk pula sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg kelompok dg lingkungan alam yg lbh luas dlm totalitasnya, dan jg hubungan antara manusia yg satu dg manusia yg lainnya yg berdampak langsung atau tdk langsung pd lingkungan hidup scr keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
  • cabang dr etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg manusia yg berdampak pd lingkungan)
Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg lingkungannya
  1. definisi orang profesional dan sebutkan cirinya..
jawab :
Orang Profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dg mengandalkan keahlian dan ketrampilan yg tinggi serta punya komitmen pribadi yg mendalam atas pekerjaannya itu. Atau
Orang yang profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tsb dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tsb.
Ciri-ciri Profesi
  • Adanya keahlian dan ketrampilan khusus
  • Adanya komitmen moral yg tinggi
  • Biasanya orang yg profesional adalah orang yg hidup dari profesinya
  • Pengabdian kepada masyarakat
  • Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tsb.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
  1. Sebutkan prinsip –prinsip etika profesi
Jawab :
* Prinsip Tanggung Jawab
* Prinsip Keadilan
* Prinsip Otonomi
* Prinsip Integritas Moral
  1. Batas – batas prinsip ekonomi..
Jawab :
  • Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tsb serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat
  • Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi ttt tdk sampai merugikan kepentingan umum

LATIHAN SOAL ETIKA BISNIS 3

  1. Sebutkan hak – hak konsumen..
Jawab :
  1. Hak atas kenyamanan dan keselmatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak utk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tsb sesuai dg nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan
  3. Hak atas informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
  5. Hak utk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak utk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
  7. Hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak utk mdptkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yg diterima tdk sesuai dg perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya
  9. Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

  1. Sebutkan kewajiban dari konsumen..
Jawab :
  1. Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  2. Membayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati
  3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
  4. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  5. Sebutkan hak dari pelaku usaha..
Jawab :
  1. Hak utk menerima pembayaran yg sesuai dg kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan.
  2. Hak utk mendpat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yg beretikat tdk baik
  3. Hak utk melakukan pembelaan diri sepatutnya dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tdk diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yg di perdagangkan
  5. Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sebutkan kewajiban dari seorang pelaku usaha..
Jawab :
  • Beretiket baik dlm melakukan kegiatan usahanya
  • Memberikan informasi yg benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tdk diskriminatif
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
  • Menjamin kesempatan kpd konsumen utk menguji dan atau mencoba serta memberkan jamnan dan/atau garansi atas brg yg dibuat/diperdgangkan.
  • Memberi kompetensi,ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian & pemanfaatan brg yg diperdagangkan
  • Memberi kompetensi, ganti rugi/ penggantian apabila brg yg dimanfaatkan tdk sesuai dg perjanjian
5. Sebutkan jenis – jenis jaminan sosial tenaga kerja..
Jawab :
Jaminan saat Jam Kerja (Jamsostek)
  • Kecelakaan, Kematian, Hari Tua, dan Kesehatan
  • Dasar Hukum UU No. 3 tahun 1992
  • Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Bersifat Wajib
Jaminan di luar Jam Kerja (AKDHK à JKDK)
  • Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja
  • Perda No. 6 Tahun 2004
  • Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
  • Bersifat Wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
  1. Definisi jaminan sosial tenaga kerja..
Jawab : Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
  1. Sebutkan jenis kelompok usaha..
Jawab :
  • Kelompok I
    • Perusahaan Dagang, Bank, Konveksi, Perusahaan Jasa, dll
  • Kelompok II
    • Pabrik gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat, Jasa Hiburan, dll
  • Kelompok III
    • Industri Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol, Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dll
  • Kelompok IV
    • Pabrik Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan Darat, dll
  • Kelompok V
Perusahaan Angkutan Laut/Udara, Perusahaan Penggalian, Pertambangan, Pabrik Bahan Peledak, dll
  1. Seorang karyawan Bank swasta yang telah menikah dengan dikaruniai 2 anak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk benefit : JKM, JKK, JHT dan JPK. Upah terakhir ybs adalah IDR 3.000.000,- per bulan.
  • Tentukan besar iuran premi per bulan yang harus dibayarkan ke PT. Jamsostek!
  • Tentukan Iuran premi yang menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada karyawan tsb!
Jawab :
J K M  : 0.30% x Rp 3.000.000,-                    =          Rp   9.000,-
J H T   : 5.70% x Rp.3.000.000,-                    =          Rp 171.000,-
J K K   : 0.24% x Rp.3.000.000,-                    =          Rp     7.200,-
J P K   : 6.00% x Rp.1.000.000,-                    =          Rp   60.000,- +
Iuran Premi Jamsostek:                                              Rp 247.200,-
Beban Karyawan:
2,00% x Rp. 3.000.000,-                                            Rp   60.000,-
Beban Pengusaha:                                                     Rp 187.200

  1. Besarnya jaminan kematian menurut PP No. 14 tahun 1993..
Jawab :
  • Santunan kematian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  1. Besarnya jaminan kematian menurut PP No.64 tahun 2005..
Jawab :
  • Santunan Kematian sebesar 6.000.000,- (enam juta rupiah)
  • Biaya Pemakaman Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)

LATIHAN SOAL ETIKA BISNIS 2

  1. Nilai positif dari etika utilitarianisme
Jawab :
  • Pertama, Rasionalitas.
  • Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
  • Ketiga, Universalitas
  1. Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka Etika bisnis:
Jawab :
  • Pertama, keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yg dianalisis tidak dipusatkan pd keuntungan dan kerugian perusahaan.
  • Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dlm kerangka uang.
  • Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang
  1. Cara MenjaminTanggungJawab Sosisal Kepada Pelanggan
Jawab :
  1. Ciptakan Kode Etik
Berisi serangkaian petunjuk untuk kualitas produk, sekaligus sebagai petunjuk bagaimana karyawan, pelanggan dan pemilik seharusnya dipelihara
  1. Memantau Semua Keluhan
Hubungi pelanggan apabila mereka mempunyai keluhan mengenai kualitas produk atau lainnya. Cari sumber keluhan dan yakinkan bahwa problem tersebut tidak akan timbul lagi.
  1.  Umpan Balik Pelanggan
Meminta pelanggan untuk memberi umpan balik atas barang/jasa yang mereka beli walaupun selama ini tidak ada keluhan dengan mengirim kuesioner.
  1. Cara Perusahaan MeyakinkanTanggung Jawab Kepada Karyawan
Jawab : Untuk meyakinkan bahwa karyawan menerima perlakuan yang layak, beberapa perusahaan menciptakan prosedur keluhan untuk karyawan yang merasa bahwa mereka tidak diberi kesempatan yang sama.Keluhan ditangani oleh seseorang atau departemen/bagian/seksi yang ditunjuk perusahaan. Adanya masukan ydm. perusahaan berusaha memecahkan dan memperbaiki prosedurnya untuk menghindari keluhan kayawan selanjutnya.
  1. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi polusi dalam tanggung jawab kepada lingkungan
Jawab :
  • membatasi jumlah CO2 yang disebabkan oleh proses produksi a.l dengan mendesain peralatan produksi dan produknya.
  • Merevisi proses produksi dan pengemasan untuk mengurangi jumlah sampah/limbah.
  • Menyimpan sampah meracun dan mengirimkannya ketempat pembuangan sampah khusus.
  • Mendaur ulang plastik dan membatasi pemakaian material yang akan menjadi sampah yang solid.
  • Perusahaan harus memiliki program lingkungan yang dirancang untuk mengurangi kerusakan lingkungan.
Jelaskan mengenai tanggung jawab perusahaan kepada kreditor
Jawab : Jika perusahaan mengalami masalah keuangan dan tidak dapat memenuhi kewajibannnya, harus memberi tahu para kreditor. Biasanya kreditor bersedia memperpanjang jatuh tempo pembayaran serta memberi advis dalam mengatasi masalah keuangan
  1. Apa yang dimaksud dengan keadilan distributif?
Jawab : Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
  1. Distribusi menurut Aristoteles..
Jawab : distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
  1. Sebutkan dan jelaskan prinsip komutatif Adam Smith..
Jawab :
  1. Prinsip No Harm Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
  1. Prinsip Non – Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang tertentu yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
  1. Prinsip Keadilan Tukar Atau prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.
  1. Jelaskan mengenai teori keadilan meurut John Rawls..
Jawab :     Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.

LATIHAN SOAL ETIKA BISNIS 1

  1. Coba anda jelaskan apa yang dimaksud dengan etika?
Jawab : Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.

  1. Jelaskan yang anda ketahui mengenai moralitas!
Jawab : Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan. Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.

  1. Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, disebut dengan norma?
Jawab : Norma Khusus

  1. Contoh keutamaan dalam Teori Keutamaan adalah?
Jawab :
  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras
  4. Hidup yang baik

  1. Etika Bisnis dapat dilaksanakan dalam tiga tahapan, sebutkan tahapan tersebut
Jawab :
  1. Tahap Makro : etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi
  2. Tahap Meso (menengah) : etika bisnis mempelajari persoalan etika dalam Organisasi diasosiasikan sebagai perusahaan, serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi, dll.
  3. Tahap Mikro : memusatkan perhatiannya pada persoalan individual sehubungan dengan aktivitas ekonomi atau bisnis

  1. Beberapa prinsip etika diantaranya prinsip kejujuran, jelaskan
Jawab : Prinsip kejujuran dalam setiap tindakan atau ikatan bisnis merupakan keutamaan. Kejujuran diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian kontrak. Kejujuran sangat penting artinya bagi kepentingan masing-masing pihak. Kejujuran menentukan kelanjutan relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.

  1. Jelaskan tentang prinsip saling menguntungkan ( win – win solution )
Jawab : Prinsip saling menguntungkan (win – win solution) :   Kegiatan bisnis perlu bisnis atau perusahaan memberikan keadaan saling menguntungkan kepada keterlibatan setiap pihak dalam bisnis. Saling menguntungkan merupakan cermin integritas moral internal pelaku bisnis atau nama baik perusahaan untuk berbisnis tetap terjaga, dipercaya dan kompetitif.

  1. Etos dalam bisnis merupakan
Jawab :            Etos adalah suatu upaya seseorang atau kelompok membiasakan diri , menghargai nilai-nilai moral yg dianggapnya sesuai dan benar menurut diri maupun kelompoknya.
  1. Jelaskan mengenai tentang etika utilitarianisme
Jawab : Adalah suatu idea atau faham dalam falsafah moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar.

  1. Menurut faham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila..
Jawab : kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. Jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya menimbulkan kerugian.

Minggu, 13 November 2016

ARTI DARI ETIKA

  1. PENGERTIAN ETIKA

Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.

Pengertian Moralitas
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan. Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.

Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia.
  2. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima.
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional:
  1. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
  2. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
  3. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.

 TIGA NORMA UMUM

Norma à memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.

Macam Norma :
  1. Norma Khusus : Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
  2. Norma Umum : Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
– Norma Sopan santun : Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah
norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku
lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata karma.

– Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara
tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi
keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan
dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang
bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana
masyarakat tersebut harus diatur secara baik

– Norma Moral : Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan
perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut
aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku
manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma
umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri
ini bisa tumpang tindih) :
  1. Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
  2. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.
  3. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).

TEORI ETIKA

Etika Teleologi dari kata Yunani, telos = tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi :
  1. Egoisme Etis : Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

  1. Utilitarianisme : berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
  1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
  2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)

Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
  • Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
  • Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
  • Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.

Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu mrpk hal yg diinginkan dan dikehendaki oleh orang tsb.
Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.

Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
  
Teori Keutamaan (Virtue)
memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras
  4. Hidup yang baik

Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya.
Fairness : kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.
Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu.

Keramahan merupakan inti kehidupan bisnis, keramahan itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali.
Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan.
Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan.
Rasa malu membuat karyawan solider dengan kesalahan perusahaan.

HAK PEKERJA MENURUT UNDANG - UNDANG

Pasal 99 UU No. 13 tahun 2003
  1. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
UU No. 3 tahun 1992
  1. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis-Jenis Jaminan Sosial TK
Jaminan saat Jam Kerja (Jamsostek)
  • Kecelakaan, Kematian, Hari Tua, dan Kesehatan
  • Dasar Hukum UU No. 3 tahun 1992
  • Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Bersifat Wajib
Jaminan di luar Jam Kerja (AKDHK à JKDK)
  • Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja
  • Perda No. 6 Tahun 2004
  • Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
  • Bersifat Wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
  • Definisi
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
  • Peserta
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih , atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya pada Program Jamsostek (PP No. 14 / 1993)
Definisi Benefit Jamsostek
  • Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja adalah peristiwa kecelakaan yang terjadi dalam bekerja, termasuk penyakit yang timbul dalam bekerja dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
  • Kematian
Kematian adalah peristiwa meninggal dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja, seperti sakit, korban kriminilitas dan lain-lain.
  • Hari Tua
Hari Tua adalah kondisi dimana seorang karyawan telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter atau memenuhi persyaratan tertentu.
  • Pemeliharaan Kesehatan
Hak karyawan dalam bentuk pelayanan yang diberikan jika karyawan tersebut mengalami gangguan kesehatan. Hak pelayanan kesehatan ini berlaku bukan hanya untuk karyawan, tapi juga untuk tanggungannya, yaitu seorang istri dan maksimal 3 anak kandung.
Iuran Premi Jamsostek
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    • Kelompok I : 0.24% dari upah sebulan
    • Kelompok II : 0.54% dari upah sebulan;
    • Kelompok III : 0.89% dari upah sebulan;
    • Kelompok IV : 1.27% dari upah sebulan;
    • Kelompok V : 1.74 % dari upah sebulan;
  • Jaminan Hari Tua (JHT), sebesar 5.70% dari upah sebulan;
  • Jaminan Kematian (JKM), sebesar 0.30% dari upah sebulan
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah bagi tenaga kerja yang belum menikah.
Catatan Iuran Premi Jamsostek
  • Iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha
  • Iuran jaminan hari tua sebesar 3.70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
  • Dasar perhitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
Jenis Kelompok Usaha
  • Kelompok I
    • Perusahaan Dagang, Bank, Konveksi, Perusahaan Jasa, dll
  • Kelompok II
    • Pabrik gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat, Jasa Hiburan, dll
  • Kelompok III
    • Industri Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol, Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dll
  • Kelompok IV
    • Pabrik Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan Darat, dll
  • Kelompok V
    • Perusahaan Angkutan Laut/Udara, Perusahaan Penggalian, Pertambangan, Pabrik Bahan Peledak, dll
Ilustrasi
Seorang karyawan Bank swasta yang telah menikah dengan dikaruniai 2 anak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk benefit : JKM, JKK, JHT dan JPK. Upah terakhir ybs adalah IDR 3.000.000,- per bulan.
  • Tentukan besar iuran premi per bulan yang harus dibayarkan ke PT. Jamsostek!
  • Tentukan Iuran premi yang menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada karyawan tsb!
Jawab
J K M  : 0.30% x Rp 3.000.000,-                    =          Rp   9.000,-
J H T   : 5.70% x Rp.3.000.000,-                    =          Rp 171.000,-
J K K   : 0.24% x Rp.3.000.000,-                    =          Rp     7.200,-
J P K   : 6.00% x Rp.1.000.000,-                    =          Rp   60.000,- +
Iuran Premi Jamsostek:                                              Rp 247.200,-
Beban Karyawan:
2,00% x Rp. 3.000.000,-                                            Rp   60.000,-
Beban Pengusaha:                                                     Rp 187.200,-

Besar Jaminan Kecelakaan Kerja (PP Nomor 64 tahun 2005)
Biaya Transport
  • Darat Rp. 150.000,- Laut Rp. 300.000,- Udara Rp. 400.000,-
Sementara tidak mampu bekerja
  • 4 bulan pertama 100% upah, 4 bulan kedua 75 % upah, Selanjutnya 50 % upah
Biaya Pengobatan/Perawatan
  • Maksimal Rp 8.000.000,-
Santunan Cacat
  • Total-tetap:
    • Sekaligus 70 % x 70 bulan upah
    • Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
  • Sebagian-tetap: % tabel x 70 bulan upah
  • Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 70 bulan upah.
Santunan Kematian
  • Sekaligus 60 % x 70 bulan upah
  • Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
  • Biaya pemakaman Rp. 1.500.000,-
Biaya Rehabilitasi
  • Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
    • Prothese anggota badan
    • Alat bantu (kursi roda)
Tata Cara Pengajuan JKK
  • Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek tidak lebih dari 2×24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
  • Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat / meninggal dunia, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris.
  • Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    • Fotokopi kartu peserta.
    • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c.
    • Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Besar Jaminan Kematian (JKM)
  • Dengan PP No. 14 Tahun 1993, ditetapkan :
    • Santunan kematian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
    • Biaya pemakaman sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Dengan PP No. 83 Tahun 2000, ditetapkan :
    • Santunan kematian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
    • Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Dengan PP Nomor 64 Tahun 2005, ditetapkan :
    • Santunan Kematian sebesar 6.000.000,- (enam juta rupiah)
    • Biaya Pemakaman Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    • Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)
Tata Cara Pengajuan JKM
  • Pengusaha/Keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT. Jamsostek disertai bukti-bukti :
    • Kartu peserta
    • Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
    • Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  • Jamsostek akan membayar jaminan kepada yang berhak.

Besar Jaminan Hari Tua (JHT)
Besarnya Jaminan Hari Tua adalah sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, dibayarkan apabila tenaga kerja :
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.
Jaminan hari tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dapat dilakukan :
  • sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); atau
  • berkala apabila seluruh jumlah jaminan hari tua mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun.
  • Pembayaran jaminan hari tua secara berkala dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.
Tata Cara Pengajuan JHT
Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan :
  • Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli.
  • Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi).
Tambahan dokumen (tergantung kondisinya):
  • Surat Keterangan Dokter
  • Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Photocopy Paspor
  • Photocopy VISA
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan.
  • Photocopy Kartu keluarga.
  • Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
  • Surat pernyataan belum bekerja lagi

Hak Setelah Hubungan Kerja berakhir
  • Tenaga kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir.
  • Hak atas hubungan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud diatas diberikan apabila penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
  • Sesuai PSAK no.24-Revisi 2004 dinyatakan bahwa tiap perusahaan selain wajib memenuhi pembayaran Imbalan kerja jangka pendek, seperti upah,gaji, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus serta imbalan non moneter, tiap perusahaan juga diwajibkan memenuhi penyiapan pembayaran Imbalan pasca kerja. Regulasi ini menyiratkan perlunya tiap perusahaan mengantisipasi kewajiban masa depannya secara bijaksana baik melalui jasa asuransi atau lembaga keuangan lainnya.
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (1)
  1. Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkulosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.
  2. Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
  3. Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis).
  4. Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
  5. Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.
  6. Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun.
  7. Penyakit yang disebabkan kadmium atau persenyawaannya yang beracun.
  8. Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang beracun.
  9. Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun.
  10. Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.
  11. Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun.
  12. Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya yang beracun.
  13. Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun.
  14. Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya yang beracun.
  15. Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida.
  16. Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atu aromatik yang beracun.
  17. Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.
  18. Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun.
  19. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.
  20. Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.
  21. Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogensianida, hidrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel.
  22. Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.
  23. Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi).
  24. Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih.
  25. Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro magnetik dan radiasi yang mengion.
  26. Penyakit kulit (dermatoses) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik.
  27. Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk atau residu dari zat tersebut.
  28. Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.
  29. Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi khusus.
  30. Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara tinggi.
  31. Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.

BISNIS MENJADI SEBUAH PROFESI ETIS


 Bisnis, bisa menjadi sebuah profesi etis, bila :
  1. Ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif
– aturan yg jelas dan fair
– kepastian keberlakuan aturan tersebut
– aturan hukum yg mengatur kegiatan bisnis
– sistem pemerintahan yg adil dan efektif
  1. Prinsip-prinsip etis untuk berbisnis yang baik
  1. Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi :
  1. Etika Umum
  2. Etika Khusus
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
  1. Etika Individual
  2. Etika Sosial
  3. Etika Lingkungan hidup
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia thd dirinya sendiri.
Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dg sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang thd dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya thd orang lain, dn dmk pula sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg kelompok dg lingkungan alam yg lbh luas dlm totalitasnya, dan jg hubungan antara manusia yg satu dg manusia yg lainnya yg berdampak langsung atau tdk langsung pd lingkungan hidup scr keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
  • cabang dr etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg manusia yg berdampak pd lingkungan)
  • Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg lingkungannya

Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral.
Etika sbg refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dg mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yg ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yg dilakukan setiap orang atau kelompok orang dlm suatu masyarakat.
Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah
  1. Etika Profesi
Pengertian Profesi
Profesi dpt dirumuskan sbg pekerjaan yg dilakukan sbg nafkah hidup dg mengandalkan keahlian dan keterampilan yg tinggi dan dg melibatkan komitmen pribadi (moral) yg mendalam.
Orang Profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dg mengandalkan keahlian dan ketrampilan yg tinggi serta punya komitmen pribadi yg mendalam atas pekerjaannya itu. Atau
Orang yang profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tsb dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tsb.
Ciri-ciri Profesi
  • Adanya keahlian dan ketrampilan khusus
  • Adanya komitmen moral yg tinggi
  • Biasanya orang yg profesional adalah orang yg hidup dari profesinya
  • Pengabdian kepada masyarakat
  • Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tsb.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi

Adanya komitmen moral yg tinggi
Komitmen moral ini biasanya dituangkan, khususnya untuk profesi yg luhur dalam bentuk aturan khusus yg menjadi pegangan bg setiap orang yg mengemban profesi ybs.
Aturan main dlm menjalankan atau mengemban profesi tsb biasanya disebut Kode Etik.
Ada 2 sasaran pokok dari kode etik, yaitu :
  • kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum profesional
  • kode etik bertujuan melindungi keluhuran profesi tsb dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang ttt yg mengaku diri profesional
Biasanya orang yg profesional adalah orang yg hidup dari profesinya:
  • ini berarti ia hidup sepenuhnya dari profesi ini
  • Ini berarti profesinya telah membentuk identitas orang tsb. Ia tdk bisa lagi dipisahkan dari profesi itu, berarti ia menjadi dirinya berkat dan melalui profesinya

Pengabdian kepada masyarakat
Adanya komitmen moral yg tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yg mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya.
Profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut
  • Keberadaan izin khusus, karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait dg nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan dsb.
  • Izin khusus bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yg tdk becus. Atau izin merupakan bentuk perlindungan awal atas kepentingan masyarakat
  • Izin juga sesungguhnya merupakan tanda bahwa orang tsb mempunyai keahlian, ketrampilan Dan komitmen moral yg diandalkan dan dapat dipercaya
  • Wujud dari izin, bisa berbentuk surat izin, sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi di depan umum. Yg berhak memberi izin adalah negara sbg penjamin tertinggi kepentingan masyarakat.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
  • Contoh : IDI, IAI
  • Tujuan organisasi profesi ini terutama adalah untuk menjaga dan melindungi keluhuran profesi tsb.
  • Tugas Pokoknya adalah menjaga agar standar keahlian dan ketrampilan tidak dilanggar, kode etik tidak dilanggar, dan berarti menjaga agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh pelaksanaan profesi tsb. oleh anggota manapun
Etika Profesi
Prinsip-prinsip Etika Profesi
* Prinsip Tanggung Jawab
* Prinsip Keadilan
* Prinsip Otonomi
* Prinsip Integritas Moral
Prinsip tanggung jawab:
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya
  • Bertanggung jawab atas dampak profesinya ini terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yg dilayani.
Bentuk : mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sbg telah melakukan kesalahan, mundur dari jabatan dsb.
Prinsip-prinsip etika profesi
Prinsip Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yg profesional agar dlm menjalankan profesinya ia tdk merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yg dilayani dalam rangka profesinya
Prinsip Otonomi
Prinsip yg dituntut oleh kalangan profesional thd dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dlm menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dlm bidang profesinya, tdk boleh ada pihak luar yg ikut campur tangan dlm pelaksanaan profesi tsb
Batas-batas prinsip otonomi :
  • Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tsb serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat
  • Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi ttt tdk sampai merugikan kepentingan umum
Prinsip Integritas Moral
prinsip ini mrpk tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dlm menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.
  1. Menuju Bisnis sebagai Profesi Luhur
Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sbg pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dlm kaitan dg kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tdk dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan jg perusahaan yg sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sbg sebuah profesi. Mereka tdk hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yg tinggi tapi punya komitmen moral yg mendalam. Karena itu, bukan tdk mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dlm pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
  1. Pandangan Praktis-Realistis
Pandangan ini bertumpu pada kenyataan yg diamati berlaku dlm dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yg umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat bisnis sbg suatu kegiatan di antara manusia yg menyangkut memproduksi, menjual Dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan
Bisnis adalah suatu kegiatan Profit Making. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yg terjun ke dlm bisnis tdk punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa jalan
Pandangan Praktis-Realistis
Asumsi Adam Smith :
  • Dlm masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tdk bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri
  • Semua orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi lebih baik.
Pandangan Ideal
  • Disebut pandangan ideal, karena dlm kenyataannya masih mrpk suatu hal yg ideal mengenai dunia bisnis. Sbg pandangan yg ideal pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang yg dipengaruhi oleh idealisme ttt berdasarkan nilai ttt yg dianutnya.
  • Menurut pandangan ini, bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan diantara manusia yg menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Dasar pemikirannya adalah pertukaran timbal balik secara fair di antara pihak-pihak yg terlibat. Maka yg mau ditegakkan dlm bisnis yg menyangkut pandangan ini adalah keadilan komutatif, khususnya keadilan tukar atau pertukaran dagang yg fair.
  • Menurut Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang ttt sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yg tidak bisa dibuatnya sendiri.
  • Menurut Matsushita (pendiri perusahan Matsushita Inc di Jepang), tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan. Artinya, krn masyarakat merasa kebutuhan hidupnya dipenuhi secara baik mereka akan menyukai produk perusahaan tsb yg memang dibutuhkannya tapi sekaligus juga puas dengan produk tsb.
  • Dengan melihat kedua pandangan berbeda di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan oleh pandangan pertama yg melihat bisnis sekadar sbg mencari keuntungan.
  • Atas dasar ini, persoalan yg dihadapi di sini adalah bgmn mengusahakan agar keuntungan yg diperoleh ini memang wajar, halal, dan fair. Terlepas dari pandangan mana yg dianut, keuntungan tetap menjadi hal pokok bagi bisnis. Masalahnya adalah apakah mengejar keuntungan lalu berarti mengabaikan etika dan moralitas? Yg penting adalah bgmn keuntungan ini sendiri tercapai
  • Salah satu upaya untuk membangun bisnis sbg profesi yg luhur adalah dg membentuk, mendukung dan memperkuat organisasi profesi.Melalui organisasi profesi tsb bisnis bisa dikembangkan sbg sebuah profesi dlm pengertian sebenar-benarnya sebagaimana dibahas disini, kalau bukan menjadi profesi luhur.

Rabu, 26 Oktober 2016

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

Nama : Ikhlas Pamuja
Kelas : 4EA22
Npm : 14213251
 
 

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA


Salah satu topik dari etika bisnis yang banyak mendapat perhatian sampai sekarang, yaitu mengenai iklan. Sudah umum diketahui bahwa abad kita ini adalah abad informasi. Iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat. Karena kecenderungan yang berlebihan untuk menarik konsumen agar membeli produk tertentu dengan memberi kesan dan pesan yang berlebihan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral, iklan sering menyebabkan citra bisnis tercemar sebagai kegiatan tipu menipu, dan karena itu seakan antara bisnis dan etika ada jurang yang tak terjembatani.
Kebudayaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa, kebudayaan serba instant dan kebudayaan serba tiruan. Iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak di jual kepada konsumen. Dengan ini iklan berfungsi mendekatkan konsumen dengan produsen. Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa di jual kepada konsumen. Pada hakikatnya secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang konsumen dapat dijual kepada konsumen.

DEFINISI IKLAN
Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi barang, jasa, perusahaan dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, relasi publik, penjualan, dan promosi penjualan.
Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea-idea, institusi-institusi tau pribadi-pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut.
Iklan adalah salah satu alat pemasaran yang penting. Dengan iklan perusahaan ingin menarik perhatian calon konsumen tentang barang atau jasa yang ditawarkannya. Banyak orang memutuskan membeli suatu barang atau jasa karena pengaruh iklan yang sedemikian atraktif tampilan visualnya. Kecermatan menimbang dan rasionalitas pemikiran seringkali ‘kalah wibawa’ dengan semangat hedonis yang ditawarkan iklan. Tapi selalu saja banyak orang yang kemudian kecewa, karena spesifikasi atau manfaat barang yang dibeli tidak seperti  yang ditawarkan.
Iklan mempunyai andil besar dalam menciptakan citra bisnis baik secara positif maupun negatif. Iklan ikut menentukan penilaian masyarakat mengenai baik buruknya kegiatan bisnis. Sayangnya, lebih banyak kali iklan justru menciptakan citra negatif tentang bisnis, seakan bisnis adalah kegiatan tipu-menipu, kegiatan yang menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, yaitu keuntungan. Ini karena iklan sering atau lebih banyak kali memberi kesan dan informasi yang berlebihan, kalau bukan palsu atau terang-terangan menipu, tentang produk tertentu yang dalam kenyataannya hanya akan mengecoh dan mengecewakan masyarakat konsumen. Karena kecenderungan yang berlebihan untuk menarik konsumen agar membeli produk tertentu dengan dengan memberi kesan dan pesan yang berlebihan tanpa memperhatikan berbagai norma  dan nilai moral, iklan sering menyebabkan citra bisnis tercemar sebagai kegiatan tipu-menipu, dan karena itu seakan antara bisnis dan etika ada jurang yang tak terjembatani. 
 
TUJUAN IKLAN 
Tujuan iklan adalah suatu strategi  pemasaran untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen.
Citra negative iklan terhadap bisnis seakan bisnis adalah kegiatan tipu-menipu yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral. 

FUNGSI IKLAN

Pada umumnya kita menemukan dua pandangan berbeda mengenai fungsi iklan.Keduanya menampilkan dua model iklan yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing ,yaitu iklan sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.

a.      Iklan sebagai Pemberi Informasi
Pendapat pertama melihat iklan terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini adalah  bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran paling jauh. Sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral untuk membantu pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip seperti  brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk tersebut. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan sebagainya. Ketiga, bintang iklan.
Dalam perkembangan di masa yang akan datang, iklan informatif akan lebih di gemari. Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah didohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan kenyataan yang sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah bosan bahkan muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga, peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.

b.      Iklan sebagai pembentuk pendapat umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan dilihat sebagai suatu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk. Dalam hal ini fungsi iklan mirip dengan fungsi propaganda  politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk itu. Caranya dengan menampilkan model iklan yang manupulatif, persuasif, dan tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen untuk membeli produk tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai iklan manipulatif.
Secara etis, iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia. Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga kadang-kadang sulit untuk dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas antara manipulasi terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit ditentukan.
Untuk bisa membuat penilaian yang lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya kita bedakan dua macam persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional. Persuasi rasional tetap mengahargai otonomi atau kebebasan individu dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak menghiraukan otonomi atau kebebasan individu.
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen itu. Persuasi rasional bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran dari argumen itu.yang penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan iklan,itu berati bahwa iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih menekankan isi iklan yang mau disampaikan .jadi,kebenaran iklan itulah yang ditonjolkan dan dengan demikian konsumen terdorong untuk membeli produk tersebut.maka,iklan semacam itumemang berisi informasi yang benar,hanya saja kebenaran informasi tersebut ditampilkan dalam wujud yang sedemikian menonjol dan kuat sehingga konsumen terdorong untuk membelinya.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.
Berbada dengan persuasi rassional, non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak pada argumen yang berifat rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang di pentingkan adalah kesan yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara (desahan), mimik, lampu, gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak diperhatikan dengan baik.
Iklan yang menggunakan cara persuasi dianggap tidak etis kalau persuasi itu bersifat non-rasional. Pertama, karena iklan semacam itu tidak mengatakan mengenai apa yang sebenarnya, melainkan memanipulasi aspek psikologis manusia melalui penampilan iklan yang menggiurkan dan penuh bujuk rayu. Kedua, karena iklan semacam ini merongrong kebebasan memilih pada konsumen. Konsumen dipaksa dan didorong secara halus untuk mengikuti kemauan pengiklan , bukan atas dasar pertimbangan yang rasional dan terbukti kebenaranya.  


BEBERAPA PERSOALAN ETIS
  1. Pola konsumsi manusia moderen sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan khususnya iklan manipulasi dan prsuasif yang tidak rasional.
  2. Iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.
  3. Iklan yang manipulative dan persuasive non-rasional menjanjikan manusia yang konsumtif.
  4. Iklan yang merongrong rasa keadilan social dan memicu kesenjangan social.
  5. Menciptakan manusia moderent menjadi konsumtif.
  6. Iklan dapat membentuk dan menciptakan identitas atau citra diri manusia.

MAKNA ETIS MENIPU DALAM IKLAN
Iklan membentuk citra sebuah produk bahkan sebuah perusahaan ditengah masyarakat. Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau yang tidak benar oleh pembuat iklan dan produsen bsrang tersebut dengan maksud memperdaya atau mengecoh konsumen dalam sebuah tipuan dan arena itu dinilai sebagai iklan yang tidak etis.

Entah sebagai pemberi informasi atau sebagai pembentuk pendapat umum, iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk atau bahkan sebuah perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentukk bukan terutama karena bunyi atau penampilan iklan itu sendiri, melainkan terutama terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan apa yang disampaikan dalam iklan itu, entah secara tersurat ataupun tersirat. Karena itu, iklan sering dimaksudkan sebagai media untuk mengungkapkan hakikat dan misi sebuah perusahaan atau produk.

Prinsip etika bisnis yang paling relevan di sini adalah prinsip kejujuran, yakni mengatakan hal yang benar dan tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan banyak orang, melainkan juga pada akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa iklan yang dan karena itu secara moral dikutuk adalah iklan yang secara sengaja menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan maksud menipu atau yang menampilkan pernyataan yang bisa menimbulkan penafsiran yang keliru pada pihak konsumen yang sesungguhnya berhak mendapatkan informasi yang benar apa adanya tentang produk yang ditawarkan dalam pasar. Dengan kata lain, berdasarkan prinsip kejujuran, iklan yang baik dan diterima secara moral adalah iklan yang mem beri pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.


PRINSIP-PRINSIP DALAM IKLAN
  1. Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen
  2. Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk yang diiklankan.
  3. Iklan tidak boleh mengarahkan pada pemaksaan.
  4. Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertantangan dengan moralitas.
Pernyataan yang salah itu berkaitan dengan janji-janji kepada pihak yang dituju untuk mengatakan apa adanya. Pernyataan salah itu diberikan kepada orang yang berhak mengetahui kebenaran.

KEBEBASAN KONSUMEN
Sebagai makhluk sosial kita memang tidak lepas dari pengaruh dari informasi dari orang lain. Tapi tidak berarti bahwa pengaruh tadi akan membelenggu dan miniadakan kebebasan individu.

Untuk membuat iklan yang berkualitas harus melibatkan ahli etika, konsumen, ahli hokum, pengusaha, pemerintah,tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, kalau perlu dibuat undang-undang yang mengikat tetapi tidak merampas kemandirian biro iklan.

Setelah kita melihat fungsi iklan, masalah etis dalam iklan, dan makna etis dari menipu dalam iklan, ada baiknya kita singgung sekilas mengenai peran iklan dalam ekonomi, khususnya pasar. Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan menentukan hubungan antara produsen dan konsumen. Secara lebih konkrit, iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli, yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.

Kode etik periklananan tentu saja sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Tetapi, perumusan kode etik ini harus melibatkan berbagai pihak: ahli etika, konsumen (atau lembaga konsumen), ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, tanpa harus berarti merampas kemandirian profesi periklanan. Yang juga penting adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan perlu benar-benar punya komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi masyarakat. Namun, kalau ini pun tidak memadai, kita membutuhkan perangkat legal politis, dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah, melalui departemen terkait, untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat.



  REFERENSI :
http://otnayi.blogspot.com/2011/12/iklan-dan-dimensi-etisnya.html
http://ndahpig.wordpress.com/2010/01/06/iklan-dan-dimensi-etisnya/

Tugas Etika Bisnis "Hak Pekerja"

Nama : Ikhlas Pamuja
Kelas : 4EA22
NPM : 14213251
 

Hak atas Pekerjaan dan Upah yang Adil
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.

Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.

Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan

Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.

Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.

Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
   
Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.

Hak atas Kebebasan suara Hati

Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.

Whistle blowing
Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain.
Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal.
Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

sumber : http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/

ETIKA PASAR BEBAS

Nama : Ikhlas Pamuja
Kelas : 4EA22
NPM : 14213251

Pasar bebas erat kaitannya dengan persaingan. Pasar bebas merupakan suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual.

Adapun teori tentang pasar bebas yaitu :
Menurut J Gremillion, seorang ekonomi yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi. Mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.

Menurut Bergsten dan Graham, diperlukan semacam konklusi, yakni adanya strategi untuk restrukturisasi dan tertib internasional untuk menjamin terbentuknya pola investasi internasional beserta barang-barang produksinya, di mana alokasi yang tidak efisien dapat dihindarkan agar nasib rakyat miskin di dunia tidak terabaikan, kesejahteraan masyarakat dunia dapat tercipta, dan jurang ketidakadilan antarnegara dapat dipersempit.

Menurut Adam Smith (1723-1790), didalam bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan “tangan tak tampak” (invisible hand). Pengaturan oleh “tangan tak tampak” adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.

Keuntungan Moral Pasar Bebas

·        System ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
·        Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
·        Pasar memberi peluang yang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
·        Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
·        Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.

Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.

Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasar yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.

Peran pemerintah dalam mengatasi pasar bebas adalah melakkukan kebijakkan fiskal dan moneter, secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik, mengawasi agar kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari dan mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar.

SUMBER
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/etika-pasar-bebas.html
http://riahnee.blogspot.co.id/2014/01/tugas-softskill-etika-bisnis-5.html