- Sebutkan hak – hak konsumen..
- Hak atas kenyamanan dan keselmatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- Hak utk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tsb sesuai dg nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan
- Hak atas informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
- Hak utk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak utk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
- Hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak utk mdptkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yg diterima tdk sesuai dg perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya
- Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Sebutkan kewajiban dari konsumen..
- Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
- Membayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
- Sebutkan hak dari pelaku usaha..
- Hak utk menerima pembayaran yg sesuai dg kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan.
- Hak utk mendpat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yg beretikat tdk baik
- Hak utk melakukan pembelaan diri sepatutnya dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- Hak utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tdk diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yg di perdagangkan
- Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sebutkan kewajiban dari seorang pelaku usaha..
- Beretiket baik dlm melakukan kegiatan usahanya
- Memberikan informasi yg benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tdk diskriminatif
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
- Menjamin kesempatan kpd konsumen utk menguji dan atau mencoba serta memberkan jamnan dan/atau garansi atas brg yg dibuat/diperdgangkan.
- Memberi kompetensi,ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian & pemanfaatan brg yg diperdagangkan
- Memberi kompetensi, ganti rugi/ penggantian apabila brg yg dimanfaatkan tdk sesuai dg perjanjian
Jawab :
Jaminan saat Jam Kerja (Jamsostek)
- Kecelakaan, Kematian, Hari Tua, dan Kesehatan
- Dasar Hukum UU No. 3 tahun 1992
- Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Bersifat Wajib
- Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja
- Perda No. 6 Tahun 2004
- Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
- Bersifat Wajib (?)
- Definisi jaminan sosial tenaga kerja..
- Sebutkan jenis kelompok usaha..
- Kelompok I
- Perusahaan Dagang, Bank, Konveksi, Perusahaan Jasa, dll
- Kelompok II
- Pabrik gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat, Jasa Hiburan, dll
- Kelompok III
- Industri Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol, Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dll
- Kelompok IV
- Pabrik Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan Darat, dll
- Kelompok V
- Seorang karyawan Bank swasta yang telah menikah dengan dikaruniai 2 anak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk benefit : JKM, JKK, JHT dan JPK. Upah terakhir ybs adalah IDR 3.000.000,- per bulan.
- Tentukan besar iuran premi per bulan yang harus dibayarkan ke PT. Jamsostek!
- Tentukan Iuran premi yang menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada karyawan tsb!
J K M : 0.30% x Rp 3.000.000,- = Rp 9.000,-
J H T : 5.70% x Rp.3.000.000,- = Rp 171.000,-
J K K : 0.24% x Rp.3.000.000,- = Rp 7.200,-
J P K : 6.00% x Rp.1.000.000,- = Rp 60.000,- +
Iuran Premi Jamsostek: Rp 247.200,-
Beban Karyawan:
2,00% x Rp. 3.000.000,- Rp 60.000,- –
Beban Pengusaha: Rp 187.200
- Besarnya jaminan kematian menurut PP No. 14 tahun 1993..
- Santunan kematian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Biaya pemakaman sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Besarnya jaminan kematian menurut PP No.64 tahun 2005..
- Santunan Kematian sebesar 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Biaya Pemakaman Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar