Minggu, 27 November 2016

LATIHAN SOAL ETIKA BISNIS 3

  1. Sebutkan hak – hak konsumen..
Jawab :
  1. Hak atas kenyamanan dan keselmatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak utk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tsb sesuai dg nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan
  3. Hak atas informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
  5. Hak utk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak utk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
  7. Hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak utk mdptkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yg diterima tdk sesuai dg perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya
  9. Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

  1. Sebutkan kewajiban dari konsumen..
Jawab :
  1. Beretikat baik dlm melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  2. Membayar sesuai dg nilai tukar yg disepakati
  3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
  4. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  5. Sebutkan hak dari pelaku usaha..
Jawab :
  1. Hak utk menerima pembayaran yg sesuai dg kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan.
  2. Hak utk mendpat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yg beretikat tdk baik
  3. Hak utk melakukan pembelaan diri sepatutnya dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tdk diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yg di perdagangkan
  5. Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sebutkan kewajiban dari seorang pelaku usaha..
Jawab :
  • Beretiket baik dlm melakukan kegiatan usahanya
  • Memberikan informasi yg benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tdk diskriminatif
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
  • Menjamin kesempatan kpd konsumen utk menguji dan atau mencoba serta memberkan jamnan dan/atau garansi atas brg yg dibuat/diperdgangkan.
  • Memberi kompetensi,ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian & pemanfaatan brg yg diperdagangkan
  • Memberi kompetensi, ganti rugi/ penggantian apabila brg yg dimanfaatkan tdk sesuai dg perjanjian
5. Sebutkan jenis – jenis jaminan sosial tenaga kerja..
Jawab :
Jaminan saat Jam Kerja (Jamsostek)
  • Kecelakaan, Kematian, Hari Tua, dan Kesehatan
  • Dasar Hukum UU No. 3 tahun 1992
  • Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Bersifat Wajib
Jaminan di luar Jam Kerja (AKDHK à JKDK)
  • Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja
  • Perda No. 6 Tahun 2004
  • Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967
  • Bersifat Wajib (?)
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
  1. Definisi jaminan sosial tenaga kerja..
Jawab : Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
  1. Sebutkan jenis kelompok usaha..
Jawab :
  • Kelompok I
    • Perusahaan Dagang, Bank, Konveksi, Perusahaan Jasa, dll
  • Kelompok II
    • Pabrik gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat, Jasa Hiburan, dll
  • Kelompok III
    • Industri Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol, Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dll
  • Kelompok IV
    • Pabrik Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan Darat, dll
  • Kelompok V
Perusahaan Angkutan Laut/Udara, Perusahaan Penggalian, Pertambangan, Pabrik Bahan Peledak, dll
  1. Seorang karyawan Bank swasta yang telah menikah dengan dikaruniai 2 anak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk benefit : JKM, JKK, JHT dan JPK. Upah terakhir ybs adalah IDR 3.000.000,- per bulan.
  • Tentukan besar iuran premi per bulan yang harus dibayarkan ke PT. Jamsostek!
  • Tentukan Iuran premi yang menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada karyawan tsb!
Jawab :
J K M  : 0.30% x Rp 3.000.000,-                    =          Rp   9.000,-
J H T   : 5.70% x Rp.3.000.000,-                    =          Rp 171.000,-
J K K   : 0.24% x Rp.3.000.000,-                    =          Rp     7.200,-
J P K   : 6.00% x Rp.1.000.000,-                    =          Rp   60.000,- +
Iuran Premi Jamsostek:                                              Rp 247.200,-
Beban Karyawan:
2,00% x Rp. 3.000.000,-                                            Rp   60.000,-
Beban Pengusaha:                                                     Rp 187.200

  1. Besarnya jaminan kematian menurut PP No. 14 tahun 1993..
Jawab :
  • Santunan kematian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  1. Besarnya jaminan kematian menurut PP No.64 tahun 2005..
Jawab :
  • Santunan Kematian sebesar 6.000.000,- (enam juta rupiah)
  • Biaya Pemakaman Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar