- Jaminan hari tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dapat dilakukan :
- sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); atau
- berkala apabila seluruh jumlah jaminan hari tua mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun.
- Pembayaran jaminan hari tua secara berkala dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.
- Hak setelah hubungan kerja berakhir adalah
- Tenaga kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir.
- Hak atas hubungan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud diatas diberikan apabila penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
- Sesuai PSAK no.24-Revisi 2004 dinyatakan bahwa tiap perusahaan selain wajib memenuhi pembayaran Imbalan kerja jangka pendek, seperti upah,gaji, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus serta imbalan non moneter, tiap perusahaan juga diwajibkan memenuhi penyiapan pembayaran Imbalan pasca kerja. Regulasi ini menyiratkan perlunya tiap perusahaan mengantisipasi kewajiban masa depannya secara bijaksana baik melalui jasa asuransi atau lembaga keuangan lainnya.
- Sebutkan dan jelaskan fungsi dari iklan..
- Fungsi Informasi: menjelaskan perihal produk/servis – keadaan dan features
- Fungsi persuasif : membujuk orang agar membeli produk/jasanya
- Definisi dari pasar bebas..
- Karakteristik pasar bebas..
- Adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis.
- Ada aturan yang fair, transparan, konsekuen dan objektif.
- Ada peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dan fair.
- Adanya pemerataan ekonomi.
- Memberi peluang yang optimal bagi perwujudan kebebasan manusia.
- Secara umum etika dibagi menjadi 2, jelaskan..
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
- Etika khusus dibagi menjadi 3, sebutkan dan jelaskan..
- Etika Individual
- Etika Sosial
- Etika Lingkungan hidup
Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dg sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang thd dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya thd orang lain, dn dmk pula sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg kelompok dg lingkungan alam yg lbh luas dlm totalitasnya, dan jg hubungan antara manusia yg satu dg manusia yg lainnya yg berdampak langsung atau tdk langsung pd lingkungan hidup scr keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
- cabang dr etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg manusia yg berdampak pd lingkungan)
- definisi orang profesional dan sebutkan cirinya..
Orang Profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dg mengandalkan keahlian dan ketrampilan yg tinggi serta punya komitmen pribadi yg mendalam atas pekerjaannya itu. Atau
Orang yang profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tsb dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tsb.
Ciri-ciri Profesi
- Adanya keahlian dan ketrampilan khusus
- Adanya komitmen moral yg tinggi
- Biasanya orang yg profesional adalah orang yg hidup dari profesinya
- Pengabdian kepada masyarakat
- Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tsb.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
- Sebutkan prinsip –prinsip etika profesi
* Prinsip Tanggung Jawab
* Prinsip Keadilan
* Prinsip Otonomi
* Prinsip Integritas Moral
- Batas – batas prinsip ekonomi..
- Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tsb serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat
- Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi ttt tdk sampai merugikan kepentingan umum