IKHLAS PAMUJA
2EA22
14213251
Koperasi Nasibmu Kini
PERMASALAHAN
Menurut UUD 1945
pasal 33 memandang koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut,
koperasi dijadikan sebagai soko guru perekonomian nasional karena:
Koperasi mendidik sikap self-helping.
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran Perorangan. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Koperasi mendidik sikap self-helping.
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran Perorangan. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini
menempatkan kedudukan koperasi.
(1) sebagai sokoguru perekonomian nasional,dan
(2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
(1) sebagai sokoguru perekonomian nasional,dan
(2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
ANALISA
Banyak faktor yang menyebabkan wadah koperasi yang
dijuluki sebagai sokoguru semakin pudar. Adapun salah satu faktor utamanya
adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang
‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang
mengecewakan masyarakat, seperti faktor-faktor berikut ini :
·
Kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi. Kegiatan
koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas, dan
mengakibatkan kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggota untuk
berpartisipasi membuat koperasi. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada
partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan
memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
· Kurangnya
kesadaran masyarakat atas pentingnya koperasi. Masyarakat masih saja melakukan
peminjaman uang lewat rentenir/lintah darat, dibanding dengan meminjam uang ke
koperasi karena pola pikir masyarakat uang simpanan masyarakat di koperasi
tidak mencukupi jumlah uangnya yang akan dipinjam.
- Kurangnya komitmen pemerintah untuk
memberdayakan koperasi. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan
diharapkan akan mampu menyelaraskan
struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,
mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan,
mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang
pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
- Koperasi masih beranggotakan yang
kalangan menengah keatas, belum bersifat kemasyarakatan.
Ringkasan
Perkembangan
koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak
permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan
koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan.
Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.
Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.
Kesimpulan:
Menurut pendapat saya pribadi tentu sangat masih
berlaku karena sebagai landasan dunia usaha dan bahwa koperasi baik sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha serta berperan untuk
mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur. Dan koperasi sangat berguna
bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan
seluruh rakyat . selain itu untuk mewujudkan hal-hal tersebut dalam menyelaraskan
dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang
perkoperasian dalam suatu UUD sebagai pengganti UUD no 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian. Dan yang terakhir
“bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru prekonomian nasional.”
“bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru prekonomian nasional.”
Sumber
http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
http://koperasiida.blogspot.com/2012/12/apakah-koperasi-di-indonesia-sudah.html?m=1
http://koperasiida.blogspot.com/2012/12/apakah-koperasi-di-indonesia-sudah.html?m=1
http://sitirokayah29.blogspot.com/2013/11/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian.html